Jl. Siliwangi No. 208 Rangkasbitung Kab. Lebak - Banten 42313 Telp/Fax: 0252-209209/209208 Email: info@lpmpbanten.net

5 Berita Terbaru
5 Artikel Terbaru
Situs Pendidikan
Situs Perpustakaan/Jurnal
Situs Beasiswa


Kalender
CalendarView — JavaScript Calendar Widget

“ hubungan antara entrepreneurship marketing,lpmp dan kemitraan dengan stakeholder “


“ Hubungan Antara Entrepreneurship Marketing,

LPMP dan Kemitraan dengan Stakeholder “

 

Perkembangan dunia yang semakin cepat di era globalisasi, mengharuskan setiap bangsa memberdayakan segala potensinya agar dapat  bersaing dalam segala bidang. Salah satu faktor yang dominan dalam persaingan global adalah kualitas sumberdaya manusia. Semakin tinggi kualitas sumberdaya manusianya, semakin tangguh dan kuat bangsa itu dapat bersaing.  Dalam upaya peningkatan sumber daya manusia tentunya yang  menjadi  ujung tombak adalah bidang pendidikan. Sejarah telah membuktikan bahwa kesuksesan dan kesejahteraan sebuah negara itu tidak bergantung kepada melimpahnya sumberdaya alam dan lamanya negara itu merdeka, akan tetapi bergantung kepada kualitas sumberdaya manusia yang bermartabat dengan menguasai ilmu dan teknologi serta menerapkannya sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara. Maka dari itu peranan di bidang pendidikan menjadi sangat sentral. Keberhasilan dalam bidang pendidikan di suatu negara menjadi modal dasar yang kuat untuk membangun.  Dengan memiliki kualitas pendidikan yang baik maka dengan sendirinya negara tersebut telah memiliki modal intelektual (intellectual capital) dan modal teknologi (technological capital) yang sangat diperlukan untuk membangun bangsa dengan berbasiskan pengetahuan (knowledge based economy). Dengan demikian kekuatan dari pendidikan  (The Power of Education)  mampu menjadi mesin penggerak bagi peningkatan daya saing bangsa.

Untuk dapat menciptakan, membangun dan mengembangkan sumberdaya manusia yang berkualitas, telah menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional sebagai agent of change, agar dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu secara lebih merata, berkualitas dan terjangkau. Hal ini sangat penting dilakukan karena  masih tingginya penduduk buta aksara, rendahnya cakupan layanan pendidikan bagi anak dini usia, serta masih rendahnya angka partisipasi pendidikan, terutama untuk tingkat pendidikan menengah pertama sampai dengan pendidikan tinggi, dengan kesenjangan yang masih cukup tinggi antar kelompok masyarakat, seperti antar penduduk kaya dengan penduduk miskin, antara lelaki dengan perempuan, dan antara penduduk di perkotaan dengan perdesaan, dan antar daerah.

Selain itu, Kualitas pendidikan masih dirasakan rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan  peserta didik dan pembangunan yang terutama disebabkan oleh kurang dan belum meratanya pendidikan dan tenaga kependidikan baik secara kuantitas maupun kualitas, belum memadainya ketersediaan fasilitas belajar, terutama buku dan alat peraga, serta belum berjalannya sistem kendali mutu dan jaminan kualitas pendidikan, serta belum tersedianya biaya operasional yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proses belajar mengajar secara bermutu. Ditambah lagi dengan adanya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah dalam pendidikan yang mengalihkan sebagian besar tugas dan tanggung jawab penyelenggara pendidikan dapat menimbulkan berbagai masalah diantaranya terjadinya kesenjangan mutu pendidikan antar daerah karena tiap daerah memiliki jumlah dan mutu guru  serta sumber belajar yang tidak seimbang, kesenjangan mutu pendidikan karena perbedaan kemampuan keuangan antar daerah, dan rasa kedaerahan yang tinggi sehingga pelaksanaan otonomi daerah yang menyimpang dari kebijakan dan pedoman dari pemerintah pusat.

Salah satu upaya DEPDIKNAS dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan yaitu dengan dibentuknya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) DEPDIKNAS di setiap provinsi. Pembentukan lembaga ini berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional A.Malik Fajar No.087/O/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan yang secara resmi merubah Balai Penataran Guru (BPG) menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dan sekarang menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk menanggulangi kemungkinan adanya ketidak-seragaman standar pelayanan minimal dan standar pencapaian kinerja pendidikan di daerah dalam pelaksanaan otonomi pendidikan. Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional  berusaha  memberikan jaminan mutu pendidikan agar  pelaksanaan pendidikan di daerah sesuai dengan standar, norma, kriteria, dan prosedur  ( 8 standar ) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Secara umum tugas LPMP berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no.07 tahun 2007 adalah melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut LPMP mengemban fungsi sebagai berikut :

1.      Pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat

2.      Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat

3.      Supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat

4.      Fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat

5.      Pelaksanaan urusan administrasi LPMP

Keberadaan LPMP dengan tugas dan fungsinya yang begitu berat dalam rangka memberikan penjaminan mutu pendidikan di setiap daerah tentunya menjadi sebuah tantangan besar untuk dilaksanakan. Dalam rangka menuju pendidikan yang berkualitas, LPMP harus terlebih dahulu menganut orientasi pengkajian dan penelitian serta pengembangan yang berkualitas agar senantiasa dapat memetakan mutu  pendidikan nasional setiap periode, memiliki spirit dan nilai untuk menyediakan data dan informasi dari hasil kajian dan penelitiannya serta merumuskan indikator kinerja yang dimonitor dan dievaluasi setiap tahun dalam sistem keterjaminan mutu yang baik di setiap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat.

 

Stakeholder  LPMP

LPMP merupakan lembaga yang mendorong setiap satuan pendidikan agar mampu melakukan penjaminan mutu. Satuan pendidikan didorong antara lain menetapkan standar mutu dan melakukan internal audit/internal assesment. Selain itu, LPMP juga mendorong lembaga-lembaga lain yang peduli pada pendidikan agar menjalankan fungsi external audit, termasuk pengawas sekolah. Terlaksananya proses penjaminan mutu pendidikan bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan oleh satu pihak saja dalam hal ini oleh LPMP, tetapi perlu adanya dukungan dan kerjasama dengan berbagai stakeholder yang ada di wilayah cakupan LPMP tersebut. Stakeholders LPMP adalah semua komponen yang terkait dengan masalah pendidikan dasar dan menengah di setiap Provinsi, meliputi :

a.       Tenaga Pendidikan dan Kependidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di setiap provinsi.

b.      Lembaga penyelenggara pendidikan dasar dan menengah di setiap provinsi.

c.       Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan di setiap provinsi.

d.      Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

e.       Instansi pemerintah daerah di setiap provinsi.

f.       Direktorat Jenderal di lingkungan DEPDIKNAS.

g.      Asosiasi profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan.

h.      Perguruan Tinggi mitra yang relevan.

Dukungan dari berbagai stakeholders dalam membangun dan meningkatkan mutu pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting. Dukungan tersebut untuk menciptakan  keselarasan dan keserasian sehingga pelaksanaan berbagai program dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuan lembaga ini.

            Upaya pembentukan dukungan dan kerjasama inilah yang menjadi modal utama LPMP dalam melaksanakan tugasnya memberikan penjaminan mutu pendidikan, selain peningkatan performa LPMP itu sendiri baik dari segi kualitas program dan kualitas sumberdaya manusianya. LPMP harus melakukan revitalisasi dalam hal leadership, sumber daya manusia, sarana, pembiayaan, dan institusi. Dalam hal leadership, pola pikir atau mind set LPMP harus berubah. Sampai sekarang masih training minded. Perubahan untuk menjadi lembaga yang berperan melakukan penjaminan mutu pendidikan di setiap propinsi, masih belum terlaksanan dengan baik. Hal ini dapat dipahami karena sudah sekian lama LPMP yang sebelumnya bernama BPG (Balai Pelatihan Guru) itu semata-mata menjadi tempat pelatihan. Sehingga perlu dikuatkan pemahaman baru bahwa LPMP, core quality assurance, Untuk itu diperlukan kemitraan yang kuat dengan para stakeholder yang ada. Membentuk sebuah kemitraan dengan para stakeholder, tentunya LPMP harus dapat memberikan daya jual dengan kontribusi yang nyata baik dari segi fasilitas maupun pemaparan rancangan program-program yang diusung dalam rangka penjaminan mutu pendidikan. Sehingga para stakeholder menjadi tertarik untuk bermitra dengan LPMP. Oleh sebab itu LPMP harus lebih meningkatkan lagi jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) yang dibangun untuk menjembatani antara ilmu kajian pendidikan dengan keinginan pasar yang dalam hal ini adalah para stakeholder tentang program penjaminan mutu pendidikan.

 

Entrepreneurship Dalam Tubuh LPMP

Entrepreneurship yang sering dikenal dengan sebutan kewirausahaan berasal dari Bahasa Perancis yang diterjemahkan secara harfiah adalah perantara, diartikan sebagai sikap dan perilaku mandiri yang mampu memadukan unsur cipta, rasa dan karsa serta karya atau mampu menggabungkan unsur kreativitas, tantangan, kerja keras dan kepuasan untuk mencapai prestasi maksimal. Pengertian entrepreneurship mencakup sikap mental mengambil resiko dalam pengorganisasian dan pengelolaan suatu bisnis yang berarti juga suatu keberanian untuk membuka bisnis baru (Soesarsono, 1996). Dengan kata lain entrepreneurship merupakan jiwa kewirausahaan. Entrepreneurship meliputi proses  yang dinamis yakni sebuah proses mengkreasikan dengan menambahkan nilai sesuatu yang dicapai melalui usaha keras dan waktu yang tepat dengan memperkirakan dana pendukung, fisik, dan resiko sosial, dan akan menerima reward yang berupa keuangan atau kepuasan serta kemandirian personal.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah LPMP harus berorientasi pada bisnis sementara kedudukan LPMP merupakan unit pelaksana teknis dari DEPDIKNAS yang tentu saja fungsinya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Konsep entrepreneurship yang ditanamkan dalam LPMP adalah mengatur dan memastikan agar organisasinya berkembang dan bertahan dengan berupaya berkreasi, inovasi, pengembangan dan mengimplementasikan kajian program-program tentang penjaminan mutu sehingga disukai publik. Dengan demikian layanan yang diberikan kepada publik dapat berarti dan berdayaguna. Dalam melaksanakan tupoksi LPMP saat ini, diperlukan adanya sikap mental yang berani mengambil resiko dan dengan motivasi tinggi serta memiliki kemampuan dalam mengorganisasikan dan mengelola kelembagaan, disinilah pentingan membangun jiwa kewirausaan (enterpreneur development) bagi setiap staf yang ada di LPMP.  Dalam pengembangan entrepreneurship di dalam tubuh LPMP ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai bahan pertimbangan yaitu;

1.      Kelembagaan

Secara kelembagaan LPMP harus dapat memberikan keyakinan pada stakeholder dan atau pihak lain bahwa lembaga ini memiliki suatu iklim kerja dan sistem kerja yang terpola dan terencana sebagaimana layaknya sebuah kerja profesional, yang dibangun di atas kemampuan managerial dan profesional dengan mengedepankan kualitas produk yang dihasilkan. Tentunya produk di sini adalah segala bentuk fasilitasi yang berhubungan dengan penjaminan mutu pendidikan baik itu fasilitas yang tersedia di LPMP maupun rangcangan program-program dari hasil kajian yang telah dilakukan LPMP tentang proses penjaminan mutu.

2.      Inventarisasi Sumber Daya Manusia

-          Kemampuan Managerial, LPMP harus memiliki staf yang selalu berusaha bekerja secara cerdas, dengan tidak  mengandalkan fisik saja tetapi juga memberdayakan potensi otaknya untuk mengolah, memproses dan melakukan karya usaha yang sesuai dengan tupoksinya sehingga lahir kreasi baru maupun berbagai pengembangan  dalam penciptaan program penjaminan mutu.

-          Kemampuan Teknik (Technical skill), LPMP harus memiliki staf yang mempunyai  kemampuan bekerja secara operasional sesuai dengan kompetensinya masing-masing secara profesional. Sehingga kebutuhan akan pekerja ahli di bidang pendidikan dapat tersedia di LPMP.

-          Etos kerja, Para staf LPMP memiliki ketangguhan dan keuletan dalam bekerja. Dengan membangun sebuah budaya kerja positip, dimana mereka akan mengerti apa yang harus dikerjakan sebagai kewajibannya dengan penuh tanggungjawab.

3.      Relationship  (Hubungan)

LPMP harus membuat hubungan kelembagaan yang dibangun melalui suatu komunikasi yang bersifat interpersonal maupun antarpersonal dengan para stakeholder dalam skala yang lebih makro. Komunikasi ini dilakukan untuk menghasilkan bargaining power dalam rangka perluasan jaringan, pemasaran, perluasan investasi dan atau perluasan kemitraan kerja sama dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.

 




 
 

 



 

Dengan demikian, sudah saatnya sekarang ini LPMP melakukan proses berkreasi dan pengembangan program yang baru dengan didasari kepada tatanan hasil pengkajian dari proses penjaminan mutu sehingga dapat dimanfaat oleh para stakeholder. Selain itu, LPMP diharapkan membangun komitmen yang tinggi terhadap penggunaan waktu dan usaha dalam melaksanakan tupoksi. Semakin besar fokus dan perhatian yang diberikan dalam hal ini maka akan mendukung proses kreatifitas yang akan timbul dalam kelembagaan itu sendiri. Dan yang terpenting dari keberadaan entrepreneurship di tubuh LPMP adalah memperoleh reward. Reward yang terpenting adalah independensi atau kebebasan yang diikuti dengan kepuasan lembaga serta kepuasan dari para stakeholder terhadap inovasi program-program yang telah dihasilkan oleh LPMP dalam hal penjaminan mutu pendidikan.. Sedangkan reward berupa uang biasanya dianggap sebagai suatu bentuk derajat kesuksesan usahanya.

Peranan Marketing di LPMP

Mitra kerja LPMP sekarang, adalah para policy maker bidang pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya. Sehingga perannya lebih strategis dalam upaya memberikan penjaminan mutu pendidikan. LPMP harus sadar bahwa organisasi ini bukan lagi sebagai trainer seperti BPG dahulu. LPMP sekarang adalah reseacher,dan developer dalam rangka pemetaan mutu pendidikan. Agar dapat membangun sebuah kemitraan dengan para stakeholder, LPMP harus dapat mengkomunikasikan layanan yang diberikan kepada mitranya secara baik. Disinilah peran dari sebuah marketing menjadi sebuah keharusan bagi LPMP. Hal ini terjadi karena adanya pergeseran peran dari LPMP itu sendiri. Kalau dahulu semasa masih menjadi Balai Pelatihan Guru (BPG), perannya telah ditentukan dengan jelas apa yang menjadi layanannya, yaitu memberikan pelatihan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan dengan skema instruksinya yang masih satu arah instruksi birokrasi. Sehingga peranan marketing di dalam BPG kurang begitu berarti, karena tidak perlu dipasarkan, para stakeholder diwajibkan untuk bermitra. Hal ini terjadi karena adanya kebijakan satu instruksi dengan instruksi vertikal secara langsung yang mengharuskan para stakeholder ke BPG untuk melakukan pelatihan.

Peranan LPMP saat ini menjadi lebih luas dan komplek, dikarenakan adanya pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini  memberikan paradigma baru bagi perkembangan pendidikan yang harus disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Keputusan pemerintah ini memberikan dampak yang nyata dalam pengelola dan penyelenggaraan pendidikan khususnya dalam hal pembagian pelaksanaan antara pemerintah daerah dan pusat. Karena itulah LPMP dibentuk untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat di setiap provinsi agar dapat memberikan penjaminan mutu yang sama di setiap daerah. Perubahan yang terjadi dari hadirnya UU tentang otonomi daerah adalah masalah pengelolaan pendidikan yang diserahkan ke daerahnya masing-masing. Hal ini mengakibatkan LPMP sebagai UPT DEPDIKNAS tidak memiliki hubungan instruksi secara langsung kepada lembaga yang mengelola pendidikan di daerah. Karena tanggung jawab langsung mereka berada di daerahnya masing-masing. Dalam hal hubungan kerja akhirnya tidak berhubungan secara vertikal lagi tetapi hanya berkoordinasi secara horizontal. Dengan demikian, mereka memiliki bargaining power untuk berpartisipasi atau tidak dengan program kerja yang ditawarkan oleh  LPMP.

Atas dasar inilah mengapa marketing menjadi bagian yang penting bagi LPMP. Untuk dapat menjalankan program-program yang telah dirancang, tentunya LPMP tidak dapat berjalan dengan sendirinya perlu adanya mitra yang handal dalam mengsukseskan proses penjaminan mutu pendidikan di daerah.  Peranan marketing sangat dibutuhkan dalam upaya menawarkan program-program dengan nilai inovasi yang tinggi kepada pihak stakeholder di daerah agar mereka tertarik menjadi mitra LPMP. Tanpa didukung dengan proses marketing yang baik, sudah barang tentu para stakeholder tidak akan mengetahui keberadaan dan eksistensi LPMP dengan tupoksinya yang berupaya memberikan layanan jasa tentang penjaminan mutu pendidikan. Tanpa dipungkiri bila hal itu terjadi, maka LPMP akan berjalan sendiri dalam melaksanakan tupoksinya, peranannya untuk dapat memberikan penjaminan mutu pendidikan di daerah semakin berat untuk dilaksanakan.

Akhirnya dapat disimpulkan bila LPMP memiliki jiwa entrepreneurship dengan ditambah dukungan marketing yang handal maka kemitraan dengan para stakeholder akan mudah untuk diraih, bahkan pihak stakeholder sendiri yang nantinya ingin bermitra dengan LPMP adalam upaya memberikan penjaminan mutu pendididkan di daerahnya.

 

Refrensi

“Entrepreneurship Belum Membudaya”, KOMPAS.com, Senin, 31 Agustus 2009 | 15:47 WIB

M.Iskandar Nataamijaya, “Membangun SDM Bangsa melalui Entrepreneurship”, Semiloka BAKORMA Politeknik , Bandung 10 Mei 2008

“ Perbaikan Mutu Secara Berkelanjutan”, Penapendidikan.com, Selasa, 27 Mei 2008 | 07:21 WIB

Tim penyusun LPMP Banten, “ Renstra LPMP Banten”, 2004

Soesarsono,” Pengantar Kewiraswastaan ”,Ed.ke-1 Bogor: IPB, 1996

Winardi.J,”Entrepreneur dan entrepreneurship” ,Cet.2  Jakarta: Kencana, 2004

Drucker, Peter F.Innovation and entrepreneurship , New York: HarperBusiness, 1993

Kembali


Pencarian
Google



Web LPMP Banten
Web Search
Webmail
:
:
  
Sekilas Berita

Uji kOmpetensi Guru SD

LPMP Banten sedang mengadakan pendataan uji kompetensi guru SD se-provinsi Banten. Kegiatan ini dilakukan dengan cara menguji kompetensi profesional dan pedagogik guru SD lulusan S1 di setiap Kecamatan

Blockgrant KKG/MGMP/KKKS/MKPS/KKPS/MKKS

Saat  ini sedang diadakan penseleksian proposal penerimaan Blockgrant KKG/MGMP/KKKS/MKPS/KKPS/MKKS tahun 2010, 

PLPG ( sertifikasi guru )

Kegiatan PLPG dalam program sertifikasi guru sedang dilaksanakan di LPMP Banten mulai tanggal 1 juli 2010. Kegiatan PLPG ini akan berlangsung selama 9 hari yang dibagi menjadi 5 angkatan

Pendampingan KTSP,Lesson study,Qualiti assurance

kegiatan Pendampingan KTSP di KKG (158 KKG), Pendampingan Lesson Study, dan Pendampingan QA (quality assurance ) akan mulai bergulir bulan Juli/juni

Pemberkasan SKTP 2010

Proses pemberkasan dan validasi tenaga pendidik yang lulus uji sertifikasi tahun 2009 akan dilaksanakan di LPMP Banten. Berkas yang diperlukan adalah Fotocopy sertifikat kelulusan sertifikasi, Fotocopy SK pertama dan terakhir ( gajih berkala dan kenaikan tingkat), Footocopy SK beban mengajar, Fotocopy buku rekening. Berkas tersebut sebelumnya diserahkan ke Dinas masing-masing kabupaten dan kota yang kemudian diserahkan ke LPMP Banten. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dinas masing-masing kabupaten dan kota.

NUPTK

Bagi para guru yang ingin melihat , up-date ( membetulkan data ) dan mengajukan NUPTK yang baru silahkan ke Dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.LPMP saat ini hanya menerima berkas database dari dinaskabupaten/kota serta memverifikasinya, terima kasih atas perhatiannya

Chat Room

Subhan Ciputat Tgsel : Ada tidak beasiswa untuk guru yg sedang kuliah bagi guru swasta?? LPMP JAYA....

e. surywijaya : sesuai dengan namanya: LPMP, berarti ikut menjamin pengrekrutan calon guru, terutama guru negeri (CPNS). Guru honorer yang sudah mendapat sertifikat dari LPMP itulah seharusnya yang diutamakan. Mutu ... mutu ... mutu !!!

junaedi : MAJU TUK LPMP BANTEN ............

Taufik : Saya sangat setuju! tulisan anda seharusnya menjadi bahan renungan dan penyadaran bagi semua guru, tanpa terkecuali. Kalau semua menyadari, pendidikan di banten akan menjadi terdepan. T.kasih

Admin LPMP : Bapak dan Ibu yang terhormat. untuk dapat melihat dan mengajukan NUPTK yang baru, Anda dapat mengunjungi dinas pendidikan kota/kabupaten masing-masing. Disana ada petugas khusus operator NUPTK yang akan membantu Anda mengajukan dan melihat NUPTK. Prosedur yang berlaku saat ini untuk pengajuan NUPTK dari dinas ke LPMP kemudian ke PMPTK dan kembali lagi ke dinas. Hal ini dilakukan untuk mempermudah Anda dalam mendapatkan pelayanan NUPTK.

Deden Hidayat Al-Husaini : LPMP seharusnya lebih selektif lagi dalam seleksi guru yang lulus sertivikasi! adakan evaluasi terhadap guru-guru yang sudah lulus sertivikasi jangan sampai sudah lulus sertivikasi malah motivasi untuk mengajarnya berkurang....... (JAYA TERUS LPMP)

Kirim Komentar