sistem informasi penjaminan mutu pendidikan
Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Pendahuluan
Tulisan ini berupaya menyajikan tentang Education Quality Assurance Information System (EQAIS) yang dapat diterapkan oleh LPMP secara relevan, akurat, dan tepat waktu agar dapat dijadikan landasan dalam membuat sebuah kebijakan di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat. Sistem informasi penjaminan mutu pendidikan dapat didifisinikan sebagai database yang terkomputerisasi dan telah terseleksi dengan baik yang menyimpan sejumlah data, informasi dan indicator penting tentang mutu pendidikan dari waktu ke waktu dan dijalankan oleh personil yang terlatih dalam mengumpulkan data, memasukan data, memproses data dan menganalisa data agar dapat disebarluaskan kepada pengguna data. System informasi penjaminan mutu tidak hanya merupakan serangkaian gagasan konsep. Sitem informasi penjaminan mutu merupakan system oprasional yang melaksanakan beragam fungsi untuk menghasilkan data, informasi, dan indicator yang berguna bagi peningkatan mutu pendidikan. Dengam demikian, desainnya ditentukan oleh kebutuhan data yang diinginkan dan hasilnya harus memiliki nilai guna.
Implementasi
EQAIS sangat diperlukan oleh LPMP untuk memperoleh informasi tentang 8 standar mutu pendidikan yang telah diterapkan oleh Depdiknas seperti standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar penilaian, dan standar pembiayaan. Informasi ini digunakan untuk mengetahui tingkatan mutu sekolah yang ada di provinsi. Selanjutnya informasi ini digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan mutu sekolah tersebut. Dalam menjalankan EQAIS perlu adanya kerjasama yang erat antara LPMP dengan pemerintah daerah karena sebagian besar proses EQAIS dilakukan oleh para personel di pemerintah daerah seperti pengumpulan data, memasukan data dan memproses data. Oleh karena itu yang terpenting dalam pelaksanaan EQAIS adalah menyamakan persepsi akan proses dan tujuan pelaksanaan kegiatan EQAIS dengan pihak pemerintah daerah.
Permasalahan
Permasalahan yang akan menjadi kendala dalam pelaksanaan EQAIS adalah proses penggorganisasain dengan pemerintah daerah. Karena secara keorganisasian, LPMP dan pemerintah daerah terpisah secara structural. Permasalahan yang lain adalah kurangnya kemampuan personel dalam melaksanakan EQAIS di LPMP maupun di daerah terutama dalam hal kemampuan memproses data.
Untuk mengatasi masalah tersebut tentunya perlu adanya upaya yang kuat dalam membina hubungan kerjasama antara LPMP dengan pemerintah daerah. Kegiatan koordinasi harus senantiasa dilakukan untuk menyamakan persepsi dan tujuan dari pelaksanaan EQAIS ini. Selain itu perlu juga dilaksanakan pelatihan bersama antara LPMP dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan personel dalam melaksanakan EQAIS.
Provinsi sebagai POLICY CENTER
- Menetapkan Kebijakan SIM penjaminan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan menentukan sasaran serta menetapkan standar-standar minimal penjaminan mutu pendidikan di tingkat provinsi berdasarkan 8 standar pendidikan nasional
- Merancang kebutuhan data tentang penjaminan mutu pendidikan di lingkungan provinsi
- Menganalisis data statistik mutu pendidikan dan menuangkannya sebagai bahan perencanaan dan program penjaminan mutu di tingkat provinsi.
- Mengelola Portal pendidikan di provinsi yang dibantu oleh Tim IT dan LPMP
- Bekerja sama dengan LPMP dalam mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu provinsi
· Menetapkan sistem/struktur database
· Menetapkan arsitektur sistem jaringan
· Menetapkan sistem aplikasi
· Pedoman pengumpulan dan analisis serta pendistribusian data penjaminan mutu
6. Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program penjaminan mutu oleh penyelenggaraan sekolah
- Melaporkan data statistik mutu pendidikan tingkat provinsi ke pusat
LPMP sebagai INFO CENTER
- Menetapkan kuesioner tentang penjaminan mutu pendidikan berdasarkan ketentuan standar pendidikan nasional dan berdasarkan rancangan kebutuhan data dari provinsi untuk digandakan dan disalurkan ke dinas kab/kota.
- Menata database tingkat provinsi yang diperoleh melalui transfer data elektronik dari dinas kab/kota.
- Mengolah data menjadi statistik mutu pendidikan, melakukan analisis data statistik mutu pendidikan, mengirim data elektronik dan dokumen tentang rancangan program penjaminan mutu pendidikan ke provinsi.
- Mengembangkan kapasitas Kabupaten/ Kota, serta kecamatan (UPTD) dalam pengelolaan pendataan penjaminan mutu pendidikan berdasarkan kebijakan dan ketentuan 8 standar pendidikan nasional
- Menyusun pedoman pengumpulan data dan memberikan pelatihan prosedur pengumpulan data dan pengolahan data statistik bagi setiap kabupaten/kota, kecamatan dan pengawas sekolah.
- Membantu provinsi dalam melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program penjaminan mutu oleh penyelenggara sekolah.
- Menyebarluaskan informasi mutu pendidikan kepada para stakeholder di provinsi
- Melaporkan data statistik mutu pendidikan tingkat provinsi ke pusat
Dinas Kab/Kota sebagai DATA CENTER
- Melakukan pengumpulan, mengedit data, memasukkan data ke dalam data base, mengatur, memproses, dan menganalisis data dari setiap kecamatan (UPTD).
- Melakukan update database: setiap tahun atau setiap ada perubahan data (data baru) berdasarkan data dari kecamatan (UPTD)
- Pengolahan data statistik mutu pendidikan di wilayah kabupaten /kota dan mengirimkanya ke provinsi dan LPMP sebagai bahan untuk penyusunan rencana dan program penjaminan mutu
- Membentuk baseline data elektronik
- Mengirim (transfer) data elektronik ke provinsi dan LPMP
- Menyiapkan personel SIM yang terdiri dari bagian IT dan bagian administrasi yang bertugas untuk: Mengadministrasikan, Menyebarkan, Memonitor, Mengumpulkan data, melakukan entri data,menganalisis data, memperbaiki hardware/LAN, dan mengembangkan software/program aplikasi SIM.
- Mendayagunakan data statistik mutu pendidikan yang diperoleh dari kecamatan untuk dijadikan sebagai bahan perencanaan dan program penjaminan mutu di tingkat kabupaten/kota,
- Melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program penjaminan mutu oleh penyelenggara sekolah.
Dinas Kecamatan (UPTD)
- Melakukan pengumpulan, mengedit data, memasukkan data ke dalam data base, dan mengatur data dari setiap sekolah.
- Melakukan update database: setiap tahun atau setiap ada perubahan data (data baru) berdasarkan kuesioner baru atau laporan perubahan data
- Membentuk baseline data elektronik
- Mengirim (transfer) data elektronik ke dinas kabupaten/kota
- Menyiapkan personel SIM yang terdiri dari bagian IT, bagian administrasi dan pengawas sekolah yang bertugas untuk: Mengadministrasikan, Menyebarkan, Mengumpulkan data, melakukan entri data, merawat hardware/LAN, dan mengaplikasikan software SIM
Pengawas Sekolah Sebagai Koordinator Pengumpulan Data Di Setiap Sekolah
- Membimbing para pengumpul data untuk melaksanakan pengisian kuesioner di sekolah
- Mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi pengumpulan data yang dilakukan oleh sekolah
- Memeriksa, mengedit dan mengumpulkan kuesioner yang telah diisi oleh para pengumpul data
- Menyampaikan kuesioner terisi ke kecamatan (UPTD)
Sekolah Sebagai Sumber Data
- Mengidentifikasi peningkatan mutu pendidikan berdasarkan 8 standar pendidikan nasional dengan menggunakan format yang sudah distandarkan. ( standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian )
- Melakukan up-dating data mutu pendidikan setiap tahun melalui pengisian kuesioner yang disebarkan oleh pengawas sekolah.
- Mengesahkan kebenaran data yang ada dalam kuesioner dan dikirimkan ke kecamatan (UPTD)