Jl. Siliwangi No. 208 Rangkasbitung Kab. Lebak - Banten 42313 Telp/Fax: 0252-209209/209208 Email: info@lpmpbanten.net

5 Berita Terbaru
5 Artikel Terbaru
Situs Pendidikan
Situs Perpustakaan/Jurnal
Situs Beasiswa


Kalender
CalendarView — JavaScript Calendar Widget

sistem informasi penjaminan mutu pendidikan

 

Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan


Pendahuluan

Tulisan ini berupaya menyajikan tentang Education Quality Assurance Information System (EQAIS) yang dapat diterapkan oleh LPMP secara relevan, akurat, dan tepat waktu agar dapat dijadikan landasan dalam membuat sebuah kebijakan di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat. Sistem informasi penjaminan mutu pendidikan dapat didifisinikan sebagai database yang terkomputerisasi dan telah terseleksi dengan baik yang menyimpan sejumlah data, informasi dan indicator penting tentang mutu pendidikan dari waktu ke waktu dan dijalankan oleh personil yang terlatih dalam mengumpulkan data, memasukan data, memproses data dan menganalisa data agar dapat disebarluaskan kepada pengguna data. System informasi penjaminan mutu tidak hanya merupakan serangkaian gagasan konsep. Sitem informasi penjaminan mutu merupakan system oprasional yang melaksanakan beragam fungsi untuk menghasilkan data, informasi, dan indicator yang berguna bagi peningkatan mutu pendidikan. Dengam demikian, desainnya ditentukan oleh kebutuhan data yang diinginkan dan hasilnya harus memiliki nilai guna.

Implementasi

EQAIS sangat diperlukan oleh LPMP untuk memperoleh informasi tentang 8 standar mutu pendidikan yang telah diterapkan oleh Depdiknas seperti standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar penilaian, dan standar pembiayaan. Informasi ini digunakan untuk mengetahui tingkatan mutu sekolah yang ada di provinsi. Selanjutnya informasi ini digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan  untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan mutu sekolah tersebut. Dalam menjalankan EQAIS perlu adanya kerjasama  yang erat antara LPMP dengan pemerintah daerah karena sebagian besar proses EQAIS dilakukan oleh para personel di pemerintah daerah seperti  pengumpulan data, memasukan data dan memproses data. Oleh karena itu yang terpenting dalam pelaksanaan EQAIS adalah menyamakan persepsi akan proses dan tujuan pelaksanaan kegiatan EQAIS dengan pihak pemerintah daerah.

Permasalahan

Permasalahan yang akan menjadi kendala dalam pelaksanaan EQAIS adalah proses penggorganisasain dengan pemerintah daerah. Karena secara keorganisasian, LPMP dan pemerintah daerah terpisah secara structural. Permasalahan yang lain adalah  kurangnya kemampuan personel dalam melaksanakan EQAIS di LPMP maupun di daerah terutama dalam hal kemampuan memproses data.

            Untuk mengatasi masalah tersebut tentunya perlu adanya upaya yang kuat dalam membina hubungan kerjasama antara LPMP dengan pemerintah daerah. Kegiatan koordinasi harus senantiasa dilakukan untuk menyamakan persepsi dan tujuan dari pelaksanaan EQAIS ini. Selain itu perlu juga dilaksanakan pelatihan bersama antara LPMP dan pemerintah daerah  dalam rangka meningkatkan kemampuan personel dalam melaksanakan EQAIS.

 

Provinsi sebagai POLICY CENTER

  1. Menetapkan Kebijakan SIM penjaminan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan menentukan sasaran serta menetapkan standar-standar minimal penjaminan mutu pendidikan di tingkat provinsi berdasarkan 8 standar pendidikan nasional
  2. Merancang kebutuhan data tentang penjaminan mutu pendidikan di lingkungan provinsi
  3. Menganalisis data statistik mutu pendidikan dan menuangkannya sebagai bahan perencanaan dan program penjaminan mutu di tingkat provinsi.
  4. Mengelola Portal pendidikan di provinsi yang dibantu oleh Tim IT dan LPMP
  5. Bekerja sama dengan LPMP dalam mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu provinsi

·         Menetapkan sistem/struktur database

·         Menetapkan arsitektur sistem jaringan

·         Menetapkan sistem aplikasi

·         Pedoman pengumpulan dan analisis serta pendistribusian data penjaminan mutu

6.      Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program penjaminan mutu oleh penyelenggaraan sekolah

  1. Melaporkan data statistik mutu pendidikan tingkat provinsi ke pusat

LPMP sebagai INFO CENTER

  1. Menetapkan kuesioner tentang penjaminan mutu pendidikan  berdasarkan ketentuan standar pendidikan nasional dan berdasarkan rancangan kebutuhan data dari provinsi untuk digandakan dan disalurkan ke dinas kab/kota.
  2. Menata database tingkat provinsi yang diperoleh melalui transfer data elektronik dari dinas kab/kota.
  3. Mengolah data menjadi statistik mutu pendidikan, melakukan analisis data statistik mutu pendidikan, mengirim data elektronik dan dokumen tentang rancangan program penjaminan mutu pendidikan ke provinsi.
  4. Mengembangkan kapasitas Kabupaten/ Kota, serta kecamatan (UPTD) dalam pengelolaan pendataan penjaminan mutu pendidikan berdasarkan kebijakan dan  ketentuan 8 standar pendidikan nasional
  5. Menyusun pedoman pengumpulan data dan memberikan pelatihan prosedur pengumpulan data dan pengolahan data statistik bagi setiap kabupaten/kota, kecamatan dan pengawas sekolah.
  6. Membantu provinsi dalam melaksanakan  pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program penjaminan mutu oleh penyelenggara sekolah.
  7. Menyebarluaskan informasi mutu pendidikan kepada para stakeholder di provinsi
  8. Melaporkan data statistik mutu pendidikan tingkat provinsi ke pusat

Dinas Kab/Kota sebagai DATA CENTER

  1. Melakukan pengumpulan, mengedit data, memasukkan data ke dalam data base, mengatur, memproses, dan menganalisis data dari setiap kecamatan (UPTD).
  2. Melakukan update database: setiap tahun atau setiap ada perubahan data (data baru) berdasarkan data dari kecamatan (UPTD)
  3. Pengolahan data statistik mutu pendidikan di wilayah kabupaten /kota dan mengirimkanya ke provinsi dan LPMP sebagai bahan untuk penyusunan rencana dan program penjaminan mutu
  4. Membentuk baseline data elektronik
  5. Mengirim (transfer) data elektronik ke provinsi dan LPMP
  6. Menyiapkan personel SIM yang terdiri dari bagian IT dan bagian administrasi yang bertugas untuk: Mengadministrasikan, Menyebarkan, Memonitor, Mengumpulkan data, melakukan entri data,menganalisis data, memperbaiki hardware/LAN, dan mengembangkan  software/program aplikasi SIM.
  7. Mendayagunakan data statistik mutu pendidikan yang diperoleh dari kecamatan  untuk dijadikan sebagai bahan perencanaan dan program penjaminan mutu di tingkat kabupaten/kota,
  8. Melaksanakan  pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program penjaminan mutu oleh penyelenggara sekolah.

Dinas Kecamatan (UPTD)

  1. Melakukan pengumpulan, mengedit data, memasukkan data ke dalam data base, dan mengatur data dari setiap sekolah.
  2. Melakukan update database: setiap tahun atau setiap ada perubahan data (data baru) berdasarkan kuesioner baru atau laporan perubahan data
  3. Membentuk baseline data elektronik
  4. Mengirim (transfer) data elektronik ke dinas kabupaten/kota
  5. Menyiapkan personel SIM yang terdiri dari bagian IT, bagian administrasi dan pengawas sekolah yang bertugas untuk: Mengadministrasikan, Menyebarkan, Mengumpulkan data, melakukan entri data, merawat hardware/LAN, dan mengaplikasikan software SIM 

Pengawas Sekolah Sebagai Koordinator Pengumpulan Data Di Setiap Sekolah

  1. Membimbing para pengumpul data untuk melaksanakan pengisian kuesioner di sekolah
  2. Mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi pengumpulan data yang dilakukan oleh sekolah
  3. Memeriksa, mengedit dan mengumpulkan kuesioner yang telah diisi oleh para pengumpul data
  4. Menyampaikan kuesioner terisi ke kecamatan (UPTD)

Sekolah Sebagai Sumber Data

  1. Mengidentifikasi peningkatan mutu pendidikan berdasarkan 8 standar pendidikan nasional dengan menggunakan format yang sudah distandarkan. ( standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian )
  2. Melakukan up-dating data mutu pendidikan setiap tahun melalui pengisian kuesioner yang disebarkan oleh pengawas sekolah.
  3. Mengesahkan kebenaran data yang ada dalam kuesioner dan dikirimkan ke kecamatan (UPTD)

 

 

Kembali


Pencarian
Google



Web LPMP Banten
Web Search
Webmail
:
:
  
Sekilas Berita

Uji kOmpetensi Guru SD

LPMP Banten sedang mengadakan pendataan uji kompetensi guru SD se-provinsi Banten. Kegiatan ini dilakukan dengan cara menguji kompetensi profesional dan pedagogik guru SD lulusan S1 di setiap Kecamatan

Blockgrant KKG/MGMP/KKKS/MKPS/KKPS/MKKS

Saat  ini sedang diadakan penseleksian proposal penerimaan Blockgrant KKG/MGMP/KKKS/MKPS/KKPS/MKKS tahun 2010, 

PLPG ( sertifikasi guru )

Kegiatan PLPG dalam program sertifikasi guru sedang dilaksanakan di LPMP Banten mulai tanggal 1 juli 2010. Kegiatan PLPG ini akan berlangsung selama 9 hari yang dibagi menjadi 5 angkatan

Pendampingan KTSP,Lesson study,Qualiti assurance

kegiatan Pendampingan KTSP di KKG (158 KKG), Pendampingan Lesson Study, dan Pendampingan QA (quality assurance ) akan mulai bergulir bulan Juli/juni

Pemberkasan SKTP 2010

Proses pemberkasan dan validasi tenaga pendidik yang lulus uji sertifikasi tahun 2009 akan dilaksanakan di LPMP Banten. Berkas yang diperlukan adalah Fotocopy sertifikat kelulusan sertifikasi, Fotocopy SK pertama dan terakhir ( gajih berkala dan kenaikan tingkat), Footocopy SK beban mengajar, Fotocopy buku rekening. Berkas tersebut sebelumnya diserahkan ke Dinas masing-masing kabupaten dan kota yang kemudian diserahkan ke LPMP Banten. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dinas masing-masing kabupaten dan kota.

NUPTK

Bagi para guru yang ingin melihat , up-date ( membetulkan data ) dan mengajukan NUPTK yang baru silahkan ke Dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.LPMP saat ini hanya menerima berkas database dari dinaskabupaten/kota serta memverifikasinya, terima kasih atas perhatiannya

Chat Room

Subhan Ciputat Tgsel : Ada tidak beasiswa untuk guru yg sedang kuliah bagi guru swasta?? LPMP JAYA....

e. surywijaya : sesuai dengan namanya: LPMP, berarti ikut menjamin pengrekrutan calon guru, terutama guru negeri (CPNS). Guru honorer yang sudah mendapat sertifikat dari LPMP itulah seharusnya yang diutamakan. Mutu ... mutu ... mutu !!!

junaedi : MAJU TUK LPMP BANTEN ............

Taufik : Saya sangat setuju! tulisan anda seharusnya menjadi bahan renungan dan penyadaran bagi semua guru, tanpa terkecuali. Kalau semua menyadari, pendidikan di banten akan menjadi terdepan. T.kasih

Admin LPMP : Bapak dan Ibu yang terhormat. untuk dapat melihat dan mengajukan NUPTK yang baru, Anda dapat mengunjungi dinas pendidikan kota/kabupaten masing-masing. Disana ada petugas khusus operator NUPTK yang akan membantu Anda mengajukan dan melihat NUPTK. Prosedur yang berlaku saat ini untuk pengajuan NUPTK dari dinas ke LPMP kemudian ke PMPTK dan kembali lagi ke dinas. Hal ini dilakukan untuk mempermudah Anda dalam mendapatkan pelayanan NUPTK.

Deden Hidayat Al-Husaini : LPMP seharusnya lebih selektif lagi dalam seleksi guru yang lulus sertivikasi! adakan evaluasi terhadap guru-guru yang sudah lulus sertivikasi jangan sampai sudah lulus sertivikasi malah motivasi untuk mengajarnya berkurang....... (JAYA TERUS LPMP)

Kirim Komentar