amanat uud '45
BAB I PENDAHULUAN
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memiliki visi, terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar dapat berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu secara proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Merujuk pada visi pendidikan nasional, manusia Indonesia dalam tataran global harus mampu bersaing dengan negara-negara lainnya, tingkat kemakmuran suatu negara bukan lagi ditentukan oleh banyaknya sumber daya alam tetapi oleh pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia untuk mengolah dan mengembangkan potensi negaranya (HDI Indonesia tahun 2008 peringkat ke 109, di bawah Malaysia-63, Thailand-81, Filipina-102: Sumber UNDP Report 2008).