widyaiswara lpmp banten
Berikut ini adalah informasi lengkap tentang Widyaiswara LPMP Banten.
A. TUGAS
1. Koordinator WI
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan WI.
- Mengakomodasi instruksi dan kebijakan Kepala Lembaga.
- Berkoordinasi dengan Kasi FSDP dalam kaitan pemberdayaan WI.
- Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam kaitan pemberdayaan WI.
- Melakukan pembinaan terhadap WI berkaitan dengan peningkatan karir dan kesejahteraan WI.
- Menyusun program tahunan WI secara umum.
- Menyusun laporan tahunan WI.
- Dalam menjalankan tugasnya, bertangungjawab kepada Kepala Lembaga.
2. Sekretaris
- Membantu koordinator WI dalam menjalankan tugasnya.
- Mengelola urusan persuratan dan administrasi WI
- Mengagendakan seluruh kegiatan WI.
- Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris dibantu oleh staf sekretariat WI.
- Dalam menjalankan tugasnya, bertangungjawab kepada koordinator WI.
3. Program dan Litbang
- Menganalisis kebutuhan diklat atau kegiatan fasilitasi secara umum, berkoordinasi dengan kelompok Bidang.
- Menyusun program-program fasilitasi, berkoordinasi dengan kelompok Bidang.
- Mempromosikan program-program LPMP dan atau program WI.
- Melaksanakan pemetaan kompetensi WI.
- Menganalisis kinerja WI dalam setiap kegiatan fasilitasi berdasarkan observasi dan atau instrumen penilaian dari peserta.
- Merencanakan dan melaksanakan capacity building WI, berdasarkan analisis kebutuhan.
- Mengkaji permasalahan kependidikan di provinsi Banten untuk diangkat sebagai tema penelitian dan atau kajian ilmiah.
- Dalam menjalankan tugasnya, bertangungjawab kepada koordinator WI.
4. Kelompok Bidang
- Menyusun kurikulum diklat menurut Kelompok Bidang.
- Menyusun Silabus, SAP, dan bahan ajar pada setiap diklat.
- Menganalisis kebutuhan diklat permata pelajaran/bidang.
- Melaksanakan kajian tentang masalah-masalah aktual bidang pendidikan dalam kaitan penjaminan mutu pendidikan.
- Melaksanakan tugas fasilitasi pendidikan.
- Mengajukan program tahunan terkait bidang untuk diusulkan di DIPA LPMP.
B. WEWENANG
1. Koordinator WI
- Mengelola distribusi kerja WI.
- Melakukan koordinasi dengan Kasi FSDP dalam kaitan pemberdayaan WI.
- Melakukan negosiasi dan persetujuan kerjasama dengan pihak lain dalam kaitan pemberdayaan WI.
- Memutuskan langkah pembinaan terhadap WI berkaitan dengan peningkatan karir dan kesejahteraan WI.
2. Sekretaris
- Menyusun agenda kegiatan koordinator WI dalam menjalankan tugasnya.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penilaian angka kredit WI.
- Mengelola urusan persuratan dan administrasi WI
- Mengorganisir tugas-tugas yang harus dilaksanakan staf sekretariat WI.
3. Program dan Litbang
- Menentukan prioritas kegiatan diklat atau fasilitasi, sesuai kebutuhan dan hasil koordinasi dengan kelompok Bidang.
- Melakukan kegiatan promosi program-program WI ke luar lembaga.
- Menganalisis kinerja WI dalam setiap kegiatan fasilitasi berdasarkan observasi dan atau instrumen penilaian dari peserta.
- Memutuskan kegiatan yang ditempuh berkaitan dengan capacity building WI.
- Menentukan inventarisasi dan prioritas terhadap permasalahan kependidikan di provinsi Banten untuk diangkat sebagai tema penelitian dan atau kajian ilmiah.
4. Kelompok Bidang
- Menyusun kurikulum diklat menurut Kelompok Bidang.
- Menyusun Silabus, SAP, dan bahan ajar pada setiap diklat.
- Menginventarisir dan menentukan prioritas kebutuhan diklat permatapelajaran/ bidang.
- Melakukan internalisasi, interpretasi, melaksanakan langkah operasional tentang masalah-masalah aktual bidang pendidikan.
- Merumuskan program kerja WI terkait bidang sebagai bahan masukan bagi program kerja WI dan atau lembaga.
Layanan
Dapat memberikan bantuan pembekalan untuk Sekolah, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan tentang :
- Tematik
- Lesson Study
- KTSP
- Alat Peraga Matematika
- Pendidikan Jasmani
- Inklusi / PLB
- PAUD
- CLCC
- Pendidikan Matematik Realistik Indonesia
- Bahasa dan Sastra Indonesia
- IPA
- IPS
- Media Pembelajaran
|
DAFTAR NAMA WIDYAISWARA LPMP BANTEN
|