guru profesional
Oleh: Elis Sukaesih
I. Pendahuluan
Untuk kita renungkan:
“Di sebuah hutan tinggalah sekawanan kambing. Diantara kambing-kambing itu ada seekor anak harimau yang sedari bayi diasuh dan dibesarkan induk kambing. Pada suatu hari, tanpa diduga datanglah gerombolan harimau hendak memangsa kambing-kambing yang sedang merumput. Kawanan kambing itu pun takut luar biasa, berlarian kocar-kacir tanpa arah menyelamatkan diri masing-masing, termasuk anak harimau yang selama ini hidup dan dibesarkan oleh kambing-kambing tersebut. Melihat hal itu, sang induk kambing dengan penuh harap meminta anak harimau tersebut agar tidak ikut lari, ia mendesak agar anak harimau melindungi kawanan kambing dari serangan gerombolan harimau. Induk kambing meminta anak harimau untuk mengaum, menerkam, mencakar dan mencabik harimau penyerang. Dan untuk membela kawanan kambing yang telah membesarkannya, maka anak harimau itu pun maju ke medan perang untuk menghadang harimau penyerang. Gerombolan harimau penyerang kaget luar biasa melihat ada anak harimau yang hendak menolong kawanan kambing. Mereka berpikir alangkah hebatnya anak harimau tersebut, ia dapat menguasai sekawanan kambing. Anak harimau telah ambil ancang-ancang untuk menyerang, ia membuka mulutnya lebar-lebar hendak mengaum, tapi alangkah kagetnya ia, ternyata bukan suara auman yang dikeluarkannya melainkan embikan seperti layaknya suara kambing. Gerombolan harimau yang tadi kagum pun menertawakannya. Anak harimau yang masih kaget pun marah, ia menerkam, mencakar,tapi...ternyata kukunya tumpul, ia mencabik tapi taringnya juga tumpul, ia mengaum sejadi-jadinya tapi tetap suara embikan yang keluar dari mulutnya. Akhirnya, anak harimau pun tak dapat menyelamatkan kawanan kambing yang selama ini telah membesarkannya. Terkulai lesu sang anak harimau meminta maaf pada induk kambing yang tengah sekarat. Namun tak disangka, sang induk kambing malah balik meminta maaf. Kesalahannyalah yang membuat anak harimau tak mampu berbuat seperti layaknya harimau sang raja hutan. Karena selama dalam pengasuhannya, induk kambing mendidik anak harimau dengan cara kambing, makan seperti layaknya kambing, berlari seperti juga kambing, dan bersuara seperti kambing pada umumnya. Tak ada pelajaran berburu dan menerkam mangsa, tak ada pelajaran mencakar dan mencabik. Sehingga, segala potensi keharimauan tak pernah muncul karena tak dilatihkan induk kambing. Dengan segala penyesalannya, sang induk kambing pun menyusul kawanannya ke alam keabadian”.
(Disadur dari Kata Penutup dalam Novel “Ketika Cinta Bertasbih” karangan Habiburrahman el Sirazy).
Apa yang terlintas dalam benak Bpk/Ibu ketika membaca cerita di atas?
Cerita tersebut dengan sangat sengaja saya kutip karena saya menangis ketika membacanya (dalam tulisan aslinya terdapat dialog yang menguatkan isi cerita). Saya menangis karena tiba-tiba seperti disadarkan. Jangan-jangan, ketika dulu menjadi guru, saya juga telah salah mendidik murid-murid saya. Jangan-jangan, karena kemampuan saya seperti “kambing”, maka murid-murid saya yang sesungguhnya berpotensi “harimau”, juga menjadi “kambing” karena ketidakmampuan saya melejitkan potensi itu. Saya bertanya pada diri sendiri, sudahkah saya mengemban amanah sebagai guru dengan sebaik-baiknya? Profesionalkah saya dalam menjalankan tugas sebagai guru? Ataukah selama ini saya hanya menyelesaikan lembar demi lembar buku paket agar materi pelajaran cepat selesai pertanda tercapainya kurikulum seperti yang ditargetkan?
II. Dasar Hukum
Siapakah guru itu?
Dalam UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, Bab I psl 1 (6) disebutkan bahwa ”Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”. Selanjutnya pada Bab XI psl 39 (2) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Sedangkan dalam PP No 74/2008 tentang Guru disebutkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Apa ya tugas guru?
Dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pada Bab I psl 1 (1) dijelaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Kompetensi apa yang harus dikuasai untuk melaksanakan tugas yang berat tersebut?
Dalam PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Bab VI psl 28 (3) dikemukakan bahwa “Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial”. Makalah ini hanya membahas tentang kompetensi pedagogik dan profesional, meskipun untuk menjadi guru profesional keempat kompetensi itu harus dimiliki.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Dalam penjelasan PP No 19/2005 tentang SNP, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya”. Secara rinci, kompetensi pedagogik dijelaskan dalam PP No 74/2008 tentang Guru Bab II psl 3 (4) yaitu “kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. Pemahaman peserta didik;
c. Pengembangan kurikulum atau silabus;
d. Perancangan pembelajaran;
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. Evaluasi hasil belajar; dan
h. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Dalam Penjelasan atas PP No 19/2005 terhadap Bab VI psl 28 (3), dijelaskan bahwa “kompetensi profesional adalah adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan”. Lebih jauh dalam PP No 74/2008 tentang Guru dijelaskan bahwa “kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, dan
b. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu”.
III. Pembahasan
Berat ya menjadi guru, padahal kita baru membaca dua kompetensi dari empat kompetensi yang harus dimiliki. Sekarang mari uraikan tugas berat tersebut.
Kemampuan menguasai materi pembelajaran sudah atau mungkin sedang Bpk/Ibu lakukan dengan mengikuti kuliah pada program diploma atau kesarjanaan. Ada juga yang melakukan kajian-kajian empirik di KKG/MGMP baik melalui kegiatan Lesson Study maupun kegiatan lain seperti pelatihan/workshop tingkat gugus , atau melakukan penelitian tindakan kelas untuk mencoba memahami dan mengatasi permasalahan sehari-hari di kelas masing-masing. Khusus untuk penelitian tindakan kelas, banyak dari kita yang masih kesulitan karena tidak terbiasa melakukan riset padahal masalah pembelajaran di kelas begitu banyaknya. Untuk itu mungkin diperlukan kelompok peneliti di gugus masing-masing.
Sebelum berdiri di kelas, guru merencanakan segala sesuatu yang akan dilakukannya bersama siswa dalam rangka mengoptimalkan potensi siswa. Seperti memilih SK/KD, mengembangkan indikator, menetapkan tujuan, menentukan metode/teknik, memilih sumber/media, serta merancang evaluasinya. Berbagai perencanaan tersebut secara administratif sudah sangat merepotkan. Untuk itu diperlukan strategi yang jitu agar tugas tersebut menjadi lebih ringan. Misalnya dengan workshop penyusunan perangkat pembelajaran di KKG/MGMP.
Ketika berdiri di kelas tugas guru adalah menciptakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif namun menyenangkan. Hal ini seperti yang tertera dalam UU Sisdiknas Bab XI psl 40 (2a) “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis”. Begitu pun dalam PP No 19/2005 tentang SNP, Bab IV psl 19 (1) “Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.
Bahkan pada saat membelajarkan siswa, tiap langkah pun harus diperhitungkan dengan cermat dan benar, karena yang “dibangun” adalah generasi bangsa, penerus masa depan kita. Agar kelak mereka menjadi unggul, maka Permendiknas No 41/2007 tentang Standar Proses memberi acuan bagaimana sebaiknya guru membelajarkan siswanya. Di dalam lampiran Permendiknas tersebut dicantumkan bahwa pelaksanaan pembelajaran dimulai dengan kegiatan pendahuluan, baru kemudian kegiatan inti dan terakhir kegiatan penutup. Pada saat guru mengelola kegiatan inti, ada tiga proses yang harus dilalui siswa yaitu proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi. Untuk bisa melakukan eksplorasi berarti guru harus menggunakan beragam pendekatan, media dan sumber belajar agar terjadi interaksi antar berbagai komponen pembelajaran, sehingga siswa aktif mencari informasi, melakukan berbagai pengamatan, percobaan, praktik langsung, dll. Elaborasi dilakukan dengan memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif, memberi kesempatan untuk berpikir, menganilis, menyelesaikan masalah, bertindak tanpa rasa takut, dll. Konfirmasi dilakukan dengan memberi umpan balik positif dan penguatan baik lisan, tulisan, isyarat maupun hadiah atas keberhasilan siswa pada saat bereksplorasi dan elaborasi. Tidak lupa juga memberi kesempatan siswa untuk melakukan refleksi terhadap apa yang telah dilakukannya agar menjadi pengalaman dan pemerolehan yang bermakna.
Tugas berikutnya masih menanti yaitu melakukan penilaian hasil belajar yang dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tentu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian, dan menggunakan berbagai teknik agar diperoleh gambaran yang komprehensif tentang siswa.
IV. Penutup
Mengingat begitu beratnya tugas guru, yang dapat kita lakukan adalah kesediaan kita untuk selalu meningkatkan wawasan dan kompetensi sebagai guru. Semoga upaya yang kita lakukan dapat membuat kita semakin profesional dalam melaksanakan tugas. Amin.
Sumber
UURI No 20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nsional
UURI No 14 Thn 2005 tentang Guru dan Dosen
PP No 19 Thn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
PP No 74 Thn 2008 tentang Guru
Permendiknas No 41 Thn 2007 tentang Standar Proses
Permendiknas No 20 Thn 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Mulyasa, E. (2008), Menjadi Guru Profesional, Bandung: Remaja Rosdakarya