rencana kerja lpmp banten tahun 2009: menuju program quality assurance
Oleh:
Herwan Febriyadi
Koordinator Perencanaan LPMP
Penyusunan RKT dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan agenda dan kebijakan anggaran, disertai dengan penetapan rencana capaian kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja pada tingkat sasaran. Informasi RKT meliputi sasaran yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan; indikator kinerja sasaran dan rencana capaiannya; program, kegiatan beserta indikator kinerja dan rencana capaiannya. Penetapan indikator ini berdasarkan atas profesional judgement dengan memperhatikan tujuan, sasaran, dan data pendukung yang ditetapkan, sehingga keberhasilan pencapaian dapat mengindikasikan sejauh mana keberhasilan pencapaian sasaran pada tahun yang bersangkutan.
Kewajiban untuk melakukan penjaminan mutu pada setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 pasal 91 yang tujuannya adalah untuk memenuhi bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. LPMP secara yuridis memiliki tugas dan tanggungjawab dalam mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan, dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan perlu kerjasama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi di daerahnya (PP 19/2005 pasal 92 ayat 6 dan 7).
Munculnya program Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah penegas dari apa yang telah menjadi tanggungjawab yuridis LPMP khususnya LPMP Banten, walaupun sebetulnya pada tahun-tahun sebelumnya program-program LPMP-pun merupakan penjabaran dan pendefinisian dari program penjaminan mutu. Pada tahun 2009 ini program Quality Asurance semakin diperjelas dan disemua LPMP program ini menjadi program yang harus ada. Kita semua berharap program penjaminan mutu (Quality Assurance) menjadi jawaban dari sebuah eksistensi LPMP dalam melakukan menjaminan mutu pendidikan.
Rencana kinerja tahunan (RKT) LPMP Provinsi Banten untuk tahun 2009 terbagi ke dalam tiga pilar kebijakan Depdiknas, yang dijabarkan ke dalam program strategis dan kegiatan strategis, yaitu:
1. Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan;
1.3 Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1.1.2 Penyusunan rencana kebutuhan serta strategi pemenuhan dan pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1.12. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana pembelajaran jarak jauh.
1.1.1 Pembangunan sistem informasi dan komunikasi dalam pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing Pendidikan;
2.4 Pengembangan Guru sebagai Profesi.
1.2.2 Pengembangan sistem dan pelaksanaan penilaian kinerja, kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara bertahap;
1.2.4 Sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
1.2.5 Pengembangan sistem serta pembinaan profesi dan karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
1.2.10 Pengembangan kemitraan dengan LPTK dan instansi/organisasi terkait dalam preservice training dan inservice training bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
2.5 Pengembangan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.2.1 Penyusunan rencana pengembangan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
1.2.6 Pengembangan sistem dan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
1.2.3 Peningkatan kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
1.2.7 Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan menuju Benchmark Regional dan International.
2.2 Pengawasan dan Penjaminan Mutu Pendidikan secara terprogram dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
1.2.8 Pengembangan sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
1.2.9 Pemanfaatan hasil akreditasi pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal untuk peningkatan mutu.
2.6 Perbaikan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana
3. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Pencitraan Publik;
3.4 Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Managerial Aparat
1.3.1 Penyusunan kebijakan pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan satuan kerja dalam lingkup pembinaan Ditjen PMPTK;
1.3.3 Pengembangan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program.
3.7 Peningkatan Pencitraan Publik.
1.3.4 Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kebijakan dan program peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
3.9 Pelaksanaan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan KKN
1.3.2 Pengembangan sistem dan pengelolaan PTK secara transparan dan akuntabel;
1.3.5 Pengembangan sistem dan pelaporan kinerja satuan kerja di lingkungan Ditjen PMPTK.
3.1 Peningkatan Sistem Pengendalian Internal berkoordinasi dengan Itjen, BPKP dan BPK
Berikut sasaran dan pencapaian kinerja, antara lain:
A. Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan
Dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan, ketersediaan dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan, capaian kinerja pilar pertama ini adalah sebagai berikut:
1) Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; upaya yang telah dilakukan adalah melalui pemberian bantuan langsung atau blockgrant kepada: (a) guru bantu dalam upaya memenuhi rasio peserta didik per guru yang tidak merata penyebarannya pada setiap kabupaten/kota; (b) kelompok kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam upaya pemberdayaan KKG, MGMP, KKKS, KKPS, MKKS dan MKPS sebagai wadah pengembangan profesi yang berasal dari, oleh dan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu sendiri; (c) Kelompok Guru SD, SMP, pengawas dan Kepala Sekolah pada daerah terpencil; dan (d) Peningkatan Kualifikasi dan kompetensi pendidikan melalui peningkatan kualifikasi S1/D4;
2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; untuk mendukung tersedianya data dan informasi yang valid dan akurat dalam rangka pemenuhan 8 Standar Pendidikan Nasional, upaya yang telah dilakukan adalah melalui: (a) Penyusunan, pengumpulan, pengolahan, updating dan analisa data dan statistik meliputi: i.) Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, ii.) Pemetaan dan Penyusunan Profil Sekolah, iii.) Pemetaan dan Penyusunan Profil KKG, dan MGMP, dan iv.) Pengolahan dan Analisa Data; dan (b) Quality Assurance mapping in Province; c.) Pengolahan hasil Quality Assurance, dan d.) Pengembangan Website.
B. Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing
Pembinaan Guru sebagai Profesi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, merupakan kebijakan yang strategis dalam rangka membenahi persoalan guru secara mendasar. Sebagai tenaga profesional, guru harus memiliki kualifikasi minimal yang dipersyaratkan dan sertifikat profesi melalui proses hasil uji kompetensi. Sejalan dengan peningkatan profesionalitas guru dan kinerjanya, guru yang memiliki sertifikat profesi akan memperoleh tunjangan profesi sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan maupun penghargaan, atau sebaliknya merupakan disinsentif atas tidak terpenuhinya standar profesi oleh seorang guru. Capaian kinerja pilar kedua ini antara lain:
1) Pengawasan dan penjaminan mutu secara terprogram dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, melalui pelaksanaan pemantauan Ujian Nasional oleh Tim Pengawas Independen (TPI) yang didukung dengan kesekretariatan Tim TPI baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
2) Pengembangan Guru dan Tenaga kependidikan sebagai Profesi, melalui pelaksanaan uji portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.
3) Pengembangan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, melalui:
(a) Pendidikan dan Pelatihan Teknis, yang meliputi:
- Diklat Tenaga Pendidik dan Kependidikan
- Pembekalan Pengawas
- Pembekalan CLCC
- School Leadership Training
- Pembekalan Program lesson Study
- Pembekalan PTK daerah terpencil
- Peningkatan Imtaq PTK
- Pembekalan program KTSP
- Pembekalan Program Quality Assurance
- Pembekalan dalam Rangka pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi
(b) Peningkatan mutu pendidik, meliputi:
- Workshop Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Berstandar Internasional,
- Program Pendampingan KTSP di KKG/MGMP
- Layanan, Bimbingan dan Bantuan Teknis Quality Assurance
- Pendampingan Sekolah Berstandart Internasional (SBI);
(c) Laboratorium keliling;
(d) Penyelenggaraan Lomba, Sayembara dan Festival; dan
(e) Penelitian Model-Model Pembelajaran dan Mutu Pendidikan
(f ) Temukarya LPMP Se Jawa-Bali dan NTB
4) Perbaikan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana, melalui: (a) Perawatan gedung Kantor; (b) Perbaikan Peralatan kantor; (c) Pengadaan Peralatan/Perlengkapan kantor; (d) Perawatan Kendaraan Bermotor; (e) Jasa Keamanan dan Kebersihan; (f) Pembangunan Gedung Pendidikan; dan (b) Pengadaan Peralatan Kantor.
C. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas dan Citra Publik
Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Aparat dalam Perencanaan dan Penganggaran merupakan kunci terlaksananya tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Capaian kinerja pilar ketiga ini antara lain:
1) Peningkatan kapasitas dan kompetensi managerial Aparat, melalui: (a) Pengembangan Kelembagaan, meliputi: i.) Penyusunan RKAKL 2010 , dan ii.) Rakor dan Sinkronisasi Program dan Rencana Kerja Tahunan; (b) Pendidikan dan Pelatihan, meliputi: i.) Pemberian Bantuan Langsung Pendidikan Gelar, ii.) Pelatihan Staf, iii.) Diklat Audit Internal ISO 9001:2000, dan iv.) Diklat Pengembangan Tenaga Teknis.
2) Peningkatan Citra Publik, melalui: (a) Surveilance ISO 9001:2000; (b) Penerbitan Majalah Ilmiah/Buletin/Jurnal; (c) Evaluasi/Laporan Kegiatan, meliputi: i.) Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Mutu Sekolah Berstandar Internasional, ii.) Monitoring dan Evaluasi Pemberian Blockgrant Guru Bantu , iii.) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kualifikasi Pendidikan S1/D4, dan iv.) Pengelolaan Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP); (d) Pengelolaan Sistem Akuntansi Keuangan dan Barang Milik Negara; (e) Evaluasi dan pelaporan program 2008; dan (f) Seleksi Penerima Blockgrant.
3) Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan KKN, melalui: (a) Pembayaran Gaji, Honorarium dan Tunjangan; (b) Penyelenggaraan Operasional Perkantoran; (c) Pengelolaan Pelaksanaan Anggaran; (d) Penyelenggaraan Kesekretariatan/Komite Guru Bantu dan Sertifikasi Guru; dan (e) Penyelenggaraan Persiapan Pemberian Blockgrant.
4) Peningkatan Sistem Pengendalian Internal Berkoordinasi Dengan Itjen, BPKP dan BPK, dan menindaklanjuti hasil temuan dalam upaya memperbaiki kinerja dan sistem pengendaliannya.