struktur dan tupoksi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA dan bentuk lain yang sederajat di Provinsi
Fungsi
- Pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat.
- Pengembangan dan Pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA dan bentuk lain yang sederajat.
- Supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA dan bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional.
- Fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap termasuk TK, RA dan bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan
Kebijakan Mutu
Kabijakan mutu LPMP mengacu pada 3 pilar kebijakan Depdiknas yaitu : pemerataan akses, peningkatan mutu dan daya saing. Good governance dan pencitraan publik.