tujuan dan sasaran
1. Tujuan
Untuk mewujudkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan, LPMP Provinsi Banten telah menetapkan tujuan strategis yang ingin dicapai, yaitu :
“Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat secara terukur, terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional”
Dengan dirumuskannya tujuan strategis tersebut maka dapat secara tepat diketahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi untuk mewujudkan visi dan misinya dalam waktu tahun 2009-2013 dengan mempertimbangkan sumber daya, dana, sarana dan prasarana yang dimiliki. Selain itu, rumusan tujuan strategis ini dimaksudkan untuk memantau dan mengukur sejauh mana pencapaian visi, misi, dan kinerja organisasi, melalui :
a. peningkatan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta kerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal;
b. peningkatan kemampuan lembaga dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kinerja;
c. pelaksanaan penyusunan program, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan;
d. pelaksanaan pemetaan dan analisis mutu serta supervisi penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian
standar mutu pendidikan nasional;
e. pelaksanaan fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan.
2. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam lima tahun mendatang adalah :
“Terwujudnya peningkatan mutu pendidikan melalui penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat yang terukur, terarah dan berkelanjutan dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional secara bertahap”
Sasaran strategis ini merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis dan merupakan dasar yang kuat untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja organisasi. Lebih jauh sasaran strategis ini diharapkan mampu menjamin suksesnya pencapaian kinerja jangka panjang. Dengan demikian, apabila seluruh sasaran yang ditetapkan dapat dicapai, maka diharapkan tujuan strategis terkait juga telah dapat dicapai.
Sasaran substansi yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta kerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal, dengan indikator capaian:
a. Meningkatnya koordinasi dan kemitraan yang sinergis dengan stakeholder pendidikan ditunjukkan dengan adanya peningkatan sosialisasi dan publikasi kebijakan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
b. Meningkatnya capaian program dan kegiatan secara tepat waktu, efektif dan efisien.
2. Peningkatan kemampuan lembaga dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kinerja, dengan indikator capaian:
a. Meningkatnya kompetensi aparatur dan pengelolaan SDM berkelanjutan baik melalui diklat gelar maupun non gelar yang tercermin dari peningkatan jumlah SDM dengan kualifikasi pendidikan S1, S2, dan S3;
b. Meningkatnya dukungan infrastruktur yang memadai ditunjukkan dengan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai sarana dan prasarana pokok maupun penunjang pendidikan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
c. Membaiknya mutu manajemen berkelanjutan melalui implementasi
3. Pelaksanaan penyusunan program, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan, dengan indikator capaian:
a. Terwujudnya sistem informasi mutu pendidikan untuk mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan melalui jalur media dan saluran informasi secara on-line;
b. Meningkatnya pengembangan sistem informasi mutu pendidikan melalui inovasi, integrasi sistem dan Information Communication Tecnology (ICT).
c. Meningkatnya pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan, melalui perencanaan dan pengelolaan data yang efektif, efisien, handal dan tepat waktu.
4. Pelaksanaan pemetaan dan analisis mutu serta supervisi penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional, dengan indikator capaian:
a. Terwujudnya pemetaan mutu dan supervisi penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
b. Meningkatnya hasil analisis pemetaan mutu dan supervisi penjaminan mutu satuan pendidikan sebagai bahan rekomendasi bagi peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan.
c. Meningkatnya pengembangan model-model penjaminan mutu pendidikan yang siap diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan daerah dan standar nasional.
5. Pelaksanaan fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan, dengan indikator capaian:
Meningkatnya fasilitasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta satuan pendidikan, melalui pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan dan wadah peningkatan profesi seperti KKG/MGMP/KKKS/KKPS/MKKS/MKPS;